Bicara kata PERS pasti semuanya sudah banyak yang tau donk
apa itu PERS.yaa benar sekali apa yang anda maksud dengan PERS tersebut.
Bagi yang sudah tahu,atau memang dibidangnya saya meminta
tolong tolong dikoreksi bila ada yang salah dalam tulisan nanti,bagi yang belum
terlalu paham atau sama sekali belum tahu,silahkan baca artilel ini!untuk
menambah wawasan kita tentang Pers.
Langsung ke pembahasan,Jadi disini saya akan sedikit
menerangkan apa itu PERS? dan lainnya yang bersangkutan dengan PERS tersebut dari
pelajaran PKn yang saya dapat disekolah.
Pertama saya akan
menjelaskan pengertian tentang PERS
PENGERTIAN PERS
-MENURUT L.TAUFIK:
Dalm Arti Sempit,Pers diartikan sebagai surat
kabar,koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita.
Dalam Arti Luas,Pers mencakup semua media masa termasuk
radio,televisi,film dan internet.
-Menurut Prof.Oemar Senoadjie,SH
Dalam Arti Sempit,Pers berarti penyiaran-penyiaran pikiran
gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis.
Dalam Arti Luas,Pers adalah semua media yang memencarkan
pikiran dan gagasan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun
dengan lisan.
-Menurut UU No 40 Th1999 TENTANG PERS:
Bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi
mencari,memperoleh,memiliki,menyiman,mengolah dan menyampaikan informasi dalam
bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis
saluran.
Naah,cukup jelas bukan apa itu yang dimaksud dengan PERS
disini.
Bagi para pembaca yang ingin bertanya atau ingin menambahkan bila masih ada yang
kurang tentang artikel ini,silahkan tinggalkan komentar dibawah ya,ok
Mudah-mudahan ini bemanfaat untuk para pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Comment Here...