Minggu, 19 Februari 2012

PENGERTIAN PERS


Bicara kata PERS pasti semuanya sudah banyak yang tau donk apa itu PERS.yaa benar sekali apa yang anda maksud dengan PERS tersebut.
Bagi yang sudah tahu,atau memang dibidangnya saya meminta tolong tolong dikoreksi bila ada yang salah dalam tulisan nanti,bagi yang belum terlalu paham atau sama sekali belum tahu,silahkan baca artilel ini!untuk menambah wawasan kita tentang Pers.
Langsung ke pembahasan,Jadi disini saya akan sedikit menerangkan apa itu PERS? dan lainnya yang bersangkutan dengan PERS tersebut dari pelajaran PKn yang saya dapat disekolah.
 Pertama saya akan menjelaskan pengertian tentang PERS
PENGERTIAN PERS
-MENURUT L.TAUFIK:
Dalm Arti Sempit,Pers diartikan sebagai surat kabar,koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita.
Dalam Arti Luas,Pers mencakup semua media masa termasuk radio,televisi,film dan internet.
-Menurut Prof.Oemar Senoadjie,SH
Dalam Arti Sempit,Pers berarti penyiaran-penyiaran pikiran gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis.
Dalam Arti Luas,Pers adalah semua media yang memencarkan pikiran dan gagasan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
-Menurut UU No 40 Th1999 TENTANG PERS:
Bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,memperoleh,memiliki,menyiman,mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis saluran.
Naah,cukup jelas bukan apa itu yang dimaksud dengan PERS disini.
Bagi para pembaca yang ingin bertanya  atau ingin menambahkan bila masih ada yang kurang tentang artikel ini,silahkan tinggalkan komentar dibawah ya,ok
Mudah-mudahan ini bemanfaat untuk para pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Comment Here...